Undang undang tentang perbankan pdf




















Sahabatku Fuad yang telah menyadarkan bahwa Penulis masih mempunyai utang tesis di Undip, juga untuk Partono yang telah banyak membantu penulis dalam menyelesaikan tesis ini. Semua pihak yang tidak dapat Penulis sebutkan satu persatu yang telah banyak membantu sehingga Penulis dapat menyelesaikan tesis ini. Penulis menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari sempurna tetapi ketidaksempurnaan yang dilaksanakan jauh lebih baik daripada kesempurnaan di angan-angan seperti ungkapan John Henry C.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 21 tahun tentang Perbankan Syariah merupakan salah satu jawaban atas makin pesatnya pertumbuhan industri perbankan syariah di tanah air. Salah satu prinsip utama dalam perbankan syariah adalah prinsip bagi hasil yang memiliki perbedaan karakter cukup mendasar dengan bank konvensional yang berdasarkan bunga hingga prinsip bagi hasil merupakan ruh dari perbankan syariah. Dalam tesis ini penulis tertarik untuk meneliti dua hal : 1 Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pembiayaan syariah dengan Prinsip Bagi Hasil menurut Undang-Undang No.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Standar normatifitas penelitian ini adalah ushul fiqh , terutama untuk mengetahui sejauh mana pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil menurut UU No. Dari hasil penelitian tesis ini ditemukan bahwa pembiayaan syariah dengan transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah merupakan salah satu bentuk pembiayaan dalam UU No.

Dalam sistem keuangan bagi hasil, tidak ada jaminan keuntungan dari usaha yang dibiayai sehingga kreditur pun harus menanggung kerugian debitur jika ia merugi, sedangkan dalam pinjaman berbunga seorang debitur harus mengembalikan pokok pinjaman ditambah bunga tanpa memedulikan apakah ia untung atau rugi.

Meski transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah tidak merujuk langsung pada Al Quran dan Sunnah tetapi sebagai alternatif pembiayaan non ribawi bentuk kerjasama ini telah diterima Islam sebagai instrumen utama untuk mengembangkan jaringan perdagangan. Sebagaimana skema pembiayaan yang lain, skema pembiayaan bagi hasil juga memiliki kelemahan dalam penerapannya terutama berkaitan dengan besarnya resiko yang meliputi resiko pembiayaan, resiko pasar dan resiko operasional.

Kendala penerapan pembiayaan ini terutama berkaitan dengan masalah keagenan yaitu asimetric information, moral hazard dan adverse selection seleksi yang merugikan. Dalam prakteknya kendala-kendala ini diantisipasi dengan penerapan Incentive-compatible constraint. On that day Parliament officially promulgate draft of syariah banking become the Act No. Its one of the responses in facing the development of syariah banking industry in our country.

One of the most principle in Islamic banking is profit and loss sharing PLS which fondationally different from convensional banking which has interest as the fondation so that PLS be the spirit of Islamic banking.

Nevertheless, composition of syariah financing with PLS principle in practical is still far from the expectation. In this thesis writer interested to observe: 1 How does Islamic law view towards syariah financing with PLS principle based on the Act No.

The method used in this research is juridical normatif method. Normatif standard of this research is ushul fiqh, principally is to understand how far is syariah financing which based on the Act No.

The result of the research may be concluded that syariah financing with PLS transaction in form of mudharabah and musyarakah is one of financing type in the Act No. Although PLS transaction in form of mudharabah and musyarakah do not straightly refer to Alquran and sunnah, but as an alternative non ribawi financing.

The type of this association is welcomed in Islam as the main instrument to develop bussines network. The same as other financing scheme, PLS financing scheme also has the weakness in its performing especially in connection with the high risk including financing risk, market risk, and operasional risk.

The problem of practicing this financing especially in the connection with agency problem are asimetric information, moral hazard, and adverse selection. In practice, those problem are antisipated by the implementation of incentive-compatible constraint. Latar Belakang Perumusan Masalah Tujuan Penelitian Kontribusi Penelitian Metode Penelitian Metode Pendekatan Spesifikasi Penelitian Sumber dan Jenis Data Teknik Pengumpulan Data Analisa Data Tinjauan Umum tentang Perbankan dan Perkreditan Definisi, Jenis-jenis, dan Usaha Bank Definisi, Tujuan dan Fungsi Kredit Tinjauan tentang Sistem Perekonomian Islam Islam Sebagai Suatu Sistem Sumber-sumber Hukum Islam Pengertian dan Tujuan Ekonomi Islam Nilai-nilai Sistem Perekonomian Islam Tinjauan tentang Perbankan Syariah Definisi Perbankan Syariah Larangan Riba Perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensinal Konsep Pembiayaan Syariah Definisi Akad Rukun Akad Syarat-syarat Akad Klasifikasi Akad Mudharabah dalam Perspektif Fiqih Musyarakah dalam Perspektif Fiqih Sekilas Perkembangan Bank Syariah di Indonesia Undang-undang No.

Kendala-kendala dalam Penerapan Prinsip Bagi Hasil Fenomena pesatnya pertumbuhan perbankan syariah sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di dunia, bukan hanya di negara-negara muslim tetapi juga di negara non muslim. Tidak mengherankan jika bank-bank terkemuka di dunia, seperti Citibank, Chase Manhattan Bank, ANZ bank, dan Jardine Flemming telah mengembangkan perbankan dengan prinsip syariah dengan membuka Islamic Window.

Perkembangan pesat perbankan syariah di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dukungan regulasi. Meski demikian dalam kurun waktu 6 tahun perkembangan bank syariah tidak sepesat bank-bank yang beroperasi secara konvensional. Dengan diberlakukannya UU No. Dengan adanya prinsip ini maka perbankan syariah diberikan peluang yang lebih luas untuk menjalankan kegiatan usaha, termasuk pemberian kesempatan kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Dasar pemikiran pengembangan bank syariah adalah untuk memberikan pelayanan jasa perbankan kepada sebagian masyarakat Indonesia yang tidak dapat dilayani oleh perbankan yang sudah ada, karena bank-bank tersebut menggunakan sistem bunga. Adalah kenyataan bahwa sebagian masyarakat muslim berkeyakinan bahwa kegiatan perbankan yang menggunakan sistem bunga tidak sejalan dengan prinsip syariah, sehingga kebutuhan mereka akan jasa-jasa perbankan tidak dapat dilayani oleh bank-bank konvensional.

Dengan dikembangkannya perbankan yang dioperasikan berdasarkan prinsip syariah diharapkan mobilisasi dana dan potensi ekonomi masyarakat muslim dapat dioptimalkan, yang pada gilirannya akan semakin meningkatkan peran sektor perbankan secara keseluruhan. Menurut data Bank Indonesia, pada tahun total asetnya baru 2.

Dari segi jaringan perbankan syariah menunjukkan pertumbuhan yang cukup spektakuler. Pada tahun jumlahnya melonjak menjadi kantor,6 dan akhir tahun bertambah menjadi kantor. Pun masih jauh tertinggal dibanding dengan negara-negara tetangga dalam penggunaan jasa perbankan syariah. Produk dan layanan inovatif saja tidak cukup untuk mengembangkan pasar syariah. Untuk itu dengan keluarnya Undang-Undang No. Adanya lex specialis tentang perbankan syariah ini memang patut kita apresiasi, tetapi bagaimanapun Undang-Undang adalah sebuah produk politik yang bisa saja berbeda dengan aturan syariah mengingat negara kita bukanlah negara Islam.

Untuk itulah penulis tertarik untuk mengupas lebih jauh mengenai Undang-Undang No. Adalah sesuatu yang memprihatinkan jika penerapan dari prinsip bagi hasil saat ini justru makin mengecil dibanding dengan prinsip pembiayaan lain.

Menurut Chapra10 saat ini praktek pembiayaan berbasis PLS melalui mudharabah dan musyarakah hanya berkisar seperempat dari portofolio aset perbankan syariah. Di Indonesia sendiri saat ini dari total pembiayaan syariah senilai Rp. Sedangkan pembiayaan Mudharabah sebesar 6,51 triliun atau Jika bank syariah lebih mengedepankan pembiayaan-pembiayaan lain yang lebih bebas resiko lalu apa bedanya bank syariah dengan bank konvensional.

Bagaimana penerapan pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil pada perbankan syariah? Apa kendala-kendala yang dihadapi perbankan syariah dalam penerapan pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil? Memahami penerapan pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil pada perbankan syariah. Kontribusi praktis, sebagai bahan masukan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum perbankan syariah, para pengguna jasa perbankan dan masyarakat, khususnya umat Islam dalam memberikan wawasan tentang pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil menurut UU No.

Metode Pendekatan Suatu penelitian hukum biasanya menggunakan pendekatan doctrinal atau normative dan pendekatan non doctrinal atau pendekatan sosiologis. Sedangkan pada penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan empiris atau yuridis sosiologis yaitu yang memandang hukum bukan saja sebagai seperangkat kaidah yang bersifat normatif atau apa yang menjadi teks undang-undang law in books akan tetapi juga melihat bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat law in action karena dalam penelitian ini kendala-kendala dari penerapan prinsip bagi hasil pada perbankan syariah bukan sekedar berkaitan dengan kendala yuridis tetapi juga non yuridis.

Data yang dikumpulkan berupa kitab-kitab, buku-buku, hasil-hasil penelitian dan jurnal. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deduktif analitif. Sumber dan Jenis data Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi pustaka, sebagaimana dimaksud Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji.

Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang dipergunakan tergantung pada ruang lingkup dan tujuan peneltian hukum yang dilakukan. Dalam tesis ini teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dari data sekunder yaitu dengan meneliti berbagai kepustakaan serta bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Analisis Data Secara keseluruhan, penelitian ini adalah penelitian kualitatif empiris yang didasarkan pada data sekunder.

Teknik analisis datanya menggunakan metode deduktif analitis yaitu berawal dari pandangan hukum Islam terhadap prinsip bagi hasil yang diterjemahkan dalam UU No. Tinjauan Umum tentang Perbankan dan Perkreditan 1.

Definisi, Jenis-jenis dan Usaha Bank a. Definisi Bank Kegiatan perbankan dalam pemberian jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang telah dimulai sejak berabad-abad yang lalu. Tercatat sebagai bank yang pertama dibangun pada tahun SM di Babylonia. Pada tahun SM di Yunani didirikan Greek Temple, suatu lembaga semacam bank yang operasinya meliputi penukaran uang dan segala macam kegiatan bank. Pada zaman Romawi, operasi perbankan lebih berkembang dan rumit dibandingkan masa sebelumnya.

Bank telah mulai menerima deposito, memberikan kredit dan mentransfer modal. Namun dengan hancurnya kota Roma pada tahun SM, perbankan berhenti berkembang.

Baru pada tahun , kegiatan perbankan berjalan lagi didukung oleh kaisar Yustianus yang mengkodifikasikan hukum Romawi di Konstantinopel.

Bank disebut demikian karena pada abad pertengahan orang-orang yang memberikan pinjaman melakukan usahanya di atas bangku-bangku. Abdurrachman bank adalah suatu jenis pranata finansial yang melaksanakan jasa-jasa keuangan yang cukup beraneka ragam seperti memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan untuk 13 Infobank, No April , hal.

Namun demikian fungsi bank yang orisinil adalah hanya menerima deposito berupa uang logam, plate, emas dan lain-lain. Berhubung dengan adanya cek hanya dapat diberikan kepada bankir sebagai tertarik maka bank dalam arti luas adalah orang atau lembaga yang dalam pekerjaannya secara teratur menyediakan uang untuk pihak ketiga.

Undang-Undang No. Jenis-jenis Bank Dari buah lebih18 jumlah bank yang beroperasi di Indonesia setidaknya dapat digolongkan sebagai berikut. Dalam hal ini kemungkinan bank ini merupakan kantor cabang dari negara asal bank yang bersangkutan. Dikatakan bank umum karena bank tersebut mendapatkan keuntungannya daru selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan dibayarkan oleh bank kepada deposan disebut spread.

Hal ini mengacu pada cetak biru Arsitektur Perbankan Indonesia. Wacana arsitektur keuangan global mulai berkembang sejak tahun yang menginginkan kestabilan keuangan global yang ditengarai oleh pelajaran berharga pada masa krisis di kawasan Asia Tenggara dimasa lalu. Krisis perbankan di Asia Tenggara yang terjadi dimasa lalu ternyata tidak hanya memusingkan Pemerintah dan Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasan bank dengan fungsi yang diembannya sebagai lender of last resort tetapi juga turut membuat pusing negara-negara pemberi pinjaman kreditor asing pada masa itu.

Oleh karenanya sekali lagi dapat dipahami mengapa BIS mempublikasikan secara gencar akan pentingnya perhatian serius terhadap kestabilan keuangan melalui program arsitektur keuangan global.

Lihat Tumpak Silalahi. Selanjutnya perbankan nasional yang beroperasi secara efisien akan mampu meningkatkan daya saingnya sehingga tidak hanya jago kandang yaitu hanya mampu bersaing di segmen pasar domestik tetapi justru diharapkan produk dan jasa perbankan yang ditawarkan bank nasional mampu bersaing di pasar internasional.

Oleh karenanya, dalam 10 sampai dengan 15 tahun kedepan, API menginginkan akan terdapat 2 sampai 3 bank dengan skala bank internasional, 3 sampai 5 bank nasional, 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu dan BPR serta bank dengan kegiatan usaha terbatas. Dalam Undang-Undang Perbankan tahun pengaturan tentang jenis Bank sesuai dengan yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU Perbankan bahwa menurut jenisnya bank terdiri dari : 1 Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha Bank Sesuai dengan jenisnya maka bank umum mempunyai usaha yang lebih luas dari bank perkreditan rakyat, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang tetapi secara implisit bank umum mempunyai usaha pokok dan usaha tambahan, sedangkan bank perkreditan rakyat hanya menjalankan usaha pokok saja.

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa: giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; b. Memberikan kredit; c. Menerbitkan surat pengakuan utang; d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya : - Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud.

Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah; f. Menempatkan dana pada, meminjam dan dari, atau meminjamkan dana kepada pihak lain, baik dengan menggunakan surat. Sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; g. Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang, dan surat berharga; i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; j.

Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek; k. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya; l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat; m.

Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah; n. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh pihak bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam Undang-Undang No. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Usaha tambahan Pasal 7 : a.

Melakukan kegiatan dalam valuta asing, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Melakukan kegiatan penyertaan pada bank atas perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; b. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah; d. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia SBI , deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Ketentuan dalam pasal 13 huruf c pada UU No. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Di dalam pasal 1 butir 13 UU No. Definisi, Tujuan dan Fungsi Kredit a. Meski sebenarnya kredit tidak hanya sekedar kepercayaan.

Hal ini menyebabkan manusia memerlukan bantuan untuk memenuhi hasrat dan cita-citanya. Dalam hal ini ia berusaha maka untuk meningkatkan daya guna sesuatu barang, ia memerlukan bantuan dalam bentuk permodalan. Bantuan dari bank dalam bentuk tambahan modal inilah yang disebut kredit. Hal ini berarti semakin panjang jangka waktu kredit maka semakin tinggi pula resiko kredit tersebut.

Dalam pemberian kredit terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung yaitu pihak yang kelebihan uang yang disebut pemberi kredit dan pihak yang membutuhkan uang yang disebut penerima kredit. Apabila kedua belah pihak sudah saling menyetujui syarat pemberian kredit barulah terjadi transaksi kredit yang sesungguhnya yaitu dengan melalui perjanjian kredit. Nasabah yang datang ke bank untuk memperoleh kredit, tentu tidak langsung memperoleh kredit begitu saja dari bank. Bank memerlukan informasi tentang data- data yang dimiliki calon penerima kredit.

Data-data yang dimaksud penting bagi bank untuk menilai keadaan dan kemampuan nasabah, sehingga menumbuhkan kepercayaan bank dalam memberikan kreditnya. Dengan adanya data-data penunjang bank dapat menilai kemampuan nasabah terhadap kredit yang diminta, apakah nantinya akan dapat mengembalikan atau tidak. Peranan bank dalam bidang perkreditan bukan semata-mata memberikan kredit asal ada jaminan yang cukup tetapi bank juga membina usaha nasabah karena kelancaran usaha nasabah juga akan memperlancar kredit.

Untuk memperoleh keyakinan dalam memberikan kredit tersebut maka peluncuran kredit oleh bank dilakukan dengan berpegangan pada Prinsip 5 C the five credit analysis yaitu sebagai berikut.

Dalam hal ini yang diperhatikan adalah sikap atau perilaku debitur, yang diperhatikan bukan hanya hubungan nasabah dengan bank saja tetapi juga nasabah dengan pihak lain. Permodalan dan kemampuan keuangan debitur akan mempunyai korelasi langsung dengan tingkat kemampuan untuk membayar kredit. Jaminan yang diberikan dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Nilai jaminan minimal sejumlah kredit yang diberikan.

Oleh karena itu bank hanya boleh meneruskan simpanan masyarakat dalam bentuk kredit, jika ia betul-betul merasa bahwa nasabah yang akan menerima kredit itu mampu dan mau mengembalikan kredit yang telah diterimanya. Dari faktor kemampuan dan kemauan tersebut, tersimpul unsur keamanan safety dan sekaligus juga unsur keuntungan profitability dari suatu kredit. Di Indonesia, pemberian kredit tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, akan tetapi disesuaikan dengan tujuan negara yaitu untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan sesuai pula dengan yang tercantum dalam UU Perbankan tahun bahwa bank juga harus turut serta meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dengan demikian maka tujuan kredit yang diberikan oleh suatu bank, khususnya bank pemerintah yang akan mengembangkan tugas sebagai agent of development adalah untuk : 1 Turut menyukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan. Dari tujuan tersebut, tersimpul adanya kepentingan yang seimbang antara: 1 kepentingan pemerintah 2 kepentingan masyarakat rakyat , dan 3 kepentingan pemilik modal pengusaha c.

Fungsi Kredit Kredit pada awal perkembangannya mengarahkan fungsinya untuk merangsang bagi kedua pihak untuk saling menolong untuk tujuan pencapaian kebutuhan baik dalam bidang usaha maupun kebutuhan sehari-hari. Adapun bagi pihak yang memberi kredit secara material, dia harus mendapatkan rentabilitas berdasarkan perhitungan yang wajar dari modal yang dijadikan obyek kredit, dan secara spiritual mendapatkan kepuasan dengan dapat membantu pihak lain untuk mencapai kemajuan.

Suatu kredit mencapai fungsinya apabila secara sosial ekonomis baik bagi debitur, kreditur maupun masyarakat membawa pengaruh yang lebih baik. Dalam Pasal 3 UU No. Selanjutnya pada penjelasan umum UU No. Fungsi kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan antara lain sebagai berikut: 1 kredit dapat meningkatkan daya guna uang 2 kredit dapat meningkatkan peredaran lalu lintas uang 3 kredit dapat meningkatkan peredaran dan daya guna uang 4 kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonomi 5 kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha 6 kredit dapat meningkatkan pemerataan pendapatan 7 kredit sebagai alat untuk meningkatkan hubungan internasional.

Tinjauan tentang Sistem Perekonomian Islam 1. Islam Sebagai Suatu Sistem Islam adalah kata bahasa Arab yang terambil dari kata salima yang berarti selamat, damai, tunduk, pasrah dan berserah diri. Ali Imron Tegasnya, agama di sisi Allah ialah penyerahan diri yang sesungguhnya kepada Allah. Al Baqarah : Manusia adalah khalifah di muka bumi. Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik- baiknya bagi kesejahteraan bersama.

Untuk mencapai tujuan suci ini Allah memberikan petunjuk melalui rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia baik aqidah, akhlak maupun syariah. Dua komponen pertama, akidah dan akhlaq, bersifat konstan. Keduanya tidak mengalami perubahan apapun dengan berbedanya waktu dan tempat. Sedangkan syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat, yang berbeda- beda sesuai dengan masa rasul masing-masing. Bukhari, Abu Dawud dan Ahmad Oleh karena itu, syariah Islam sebagai suatu syariah yang dibawa oleh rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri.

Syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif, tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya. Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliqnya.

Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara kontinyu tugas manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi ini. Adapun muammalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial.

Universal, artinya syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti. Keuniversalan ini tampak jelas terutama pada bidang muamalah.

Selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel, muamalah tidak membeda-bedakan muslim dan non muslim. Dalam sektor ekonomi, misalnya yang merupakan prinsip adalah larangan riba, sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat dan lain-lain.

Sedangkan contoh variabel adalah instrumen- instrumen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut. Tugas cendekiawan muslim sepanjang zaman adalah mengembangkan teknik penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam variabel-variabel yang sesuai dengan situasi dan kondisi pada setiap masa.

Pemilihan istilah tersebut apabila digunakan dalam penelitian ini tidak dimaksud untuk membuat jarak atau perbedaan antara hukum Islam dengan hukum Syariah, yang menurut wacana dari pemahaman kaum 30 Ibid. Selama beberapa abad berikutnya, aturan-aturan ini berkembang menjadi sebuah sistem hukum yang lengkap, baik hukum publik maupun hukum perdata, yang disertai petunjuk pengamalan agama.

Karena itulah pada periode sahabat, aturan-aturan itu dilengkapi dengan sunah yaitu tradisi Rasulullah SAW yang kini terhimpun dalam literatur hadits. Syariah berkembang berkat upaya kaum muslimin periode awal, ketika mereka berhadapan langsung dengan berbagai masalah sosial dan politik. Disinilah muncul ijtihad, yaitu upaya untuk menemukan ketetapan hukum yang sesuai dengan seruan Al Quran dan hadits.

Ilmu yang membahas syariah disebut fikih yurisprudensi , dan praktisinya disebut fukaha ahli hukum. Ini karena, dalam Islam, ilmu hukum fikih atau yurisprudensi lebih populer dibanding teologi. Orang yang mengurusi aspek intelektual agama adalah ahli hukum, bukan teolog, dan inti pendidikan tinggi adalah yurisprudensi, bukan teologi. Secara bertahap kelompok-kelompok itu berkembang menjadi mazhab yang lebih terorganisasi, dibawah pimpinan para fukaha dan ulama.

Sumber hukum dalam Islam terdiri atas Al Quran dan sunah sebagai sumber utama dan penafsiran serta pendapat para fukaha sebagai sumber kedua. Berikut ini uraian ringkas mengenai sumber-sumber hukum Islam. Al Quran tentu saja bukan murni teks hukum, namun didalamnya terdapat sekitar perintah yang bersifat hukum 20 diantaranya tentang isu-isu ekonomi. Abdur Rahman i Doi telah mengelompokkan ayat hukum ke dalam empat kelompok: 1 Perintah-perintah singkat, yaitu firman Allah yang bersifat umum tanpa disertai aturan terperinci tentang bagaimana pelaksanaan perintah itu.

Contohnya adalah sholat, puasa, dan zakat. Penjelasan lebih lanjut dan lebih terperinci terdapat dalam hadis dan sumber-sumber resmi lainnya. Misalnya aturan tentang hubungan dengan kaum non-muslim. Prinsip-prinsip ini, karena tidak disertai penjelasan mengenai cara pemberlakuannya, harus ditentukan melalui ijtihad di setiap masa. Secara umum disepakati bahwa perintah-perintah yang terdapat dalam Al Quran tidak dapat diubah, tetapi akibat-akibat hukumnya, jika ada, seringkali tidak ditetapkan, misalnya sanksi hukum bagi orang yang mengabaikan larangan riba.

Dalam khazanah klasik, sunah jalan yang dirunut dari Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya dapat diketahui hanya melalui periwayatan hadits. Selama beberapa abad, terbentuk berbagai aturan mengenai perilaku dan keimanan dasar hukum dan teologi Islam yang diakui secara universal.

Dengan demikian, fondasi syariah adalah perintah dan larangan yang jelas dan tidak ambigu yang terdapat dalam sumber- sumber ini. Dalam kedua sumber hukum itu hanya ada panduan dan petunjuk dasar yang mengatur sistem ekonomi Islam. Salah satu contohnya adalah Handbook of Islamic Banking, yang diterbitkan oleh International Association of Islamic Banks, yang memberikan kerangka kerja untuk institusi-institusi keuangan Islam.

Qiyas Deduksi Analogis Sumber hukum tambahan adalah qiyas analogi dari ketetapan sumber hukum yang sudah ada dan ijtihad upaya individual untuk menetapkan hukum dari dalil-dalil syariah.

Ijtihad meliputi penggunaan akal dan pertimbangan untuk menetapkan jalan yang sesuai dengan semangat Al Quran dan hadits. Sebelum menetapkan keputusan, setiap ulama harus mempertimbangkan pendapat dan konklusi hukum sebelumnya yang disertai sejumlah alasan, dan juga harus mempertimbangkan rasa keadilan umum. Qiyas artinya penalaran analogis: menjadikan keadaan di masa lalu atau ketetapan hukum yang sudah baku sebagai preseden bagi permasalahan baru yang muncul kemudian.

Pada praktiknya, qiyas merupakan perluasan nilai syariah dari kasus lama ke kasus baru, karena adanya kesamaan unsur pokok pada kedua kasus itu illat hukum. Misalnya, ditetapkan bahwa penggunaan narkotika haram hukumnya dengan alasan hukum illat yang sama dengan pengharaman alkohol, yakni bahwa keduanya merusak pikiran.

Tujuan ekonomi Islam menggunakan pendekatan antara lain a. Konsumsi manusia dibatasi sampai pada tingkat yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi kehidupan manusia; b.

Alat pemuas kebutuhan manusia seimbang dengan tingkat kualitas manusia agar ia mampu meningkatkan kecerdasan dan kemampuan teknologinya guna menggali sumber-sumber alam yang masih terpendam; c. Dalam pengaturan distribusi dan sirkulasi barang dan jasa, nilai-nilai moral harus diterapkan; d. Pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengingat sumber kekayaan seseorang diperoleh dari usaha halal, maka zakat sebagai sarana distribusi pendapatan merupakan sarana yang ampuh.

Dalam kegiatan ekonomi, Islam mengakui adanya motif laba profit , namun motif laba itu terikat atau dibatasi oleh syarat-syarat moral, sosial dan pembatasan diri, dan kalau batasan ini diikuti dan dilaksanakan dengan seksama akan merupakan suatu keseimbangan yang harmonis antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu ditemukan tiga asas filsafat hukum dalam ekonomi Islam yaitu sebagai berikut a. Semua yang ada di alam semesta, langit, bumi serta sumber-sumber alam lainnya, bahkan harta kekayaan yang dikuasai oleh manusia adalah milik Allah, karena Dialah yang menciptakannya Semua ciptaan Allah itu tunduk pada kehendak dan ketentuan- Nya QS.

Thaha:6 dan QS. Al Maidah Manusia sebagai khalifah berhak mengurus dan memanfaatkan alam semesta itu untuk kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan lingkungannya. Allah menciptakan manusia sebagai khalifah dengan alat perlengkapan yang sempurna, agar ia mampu melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya di bumi. Semua makhluk lain terutama flora fauna diciptakan untuk kehidupannya QS. Luqman, QS. An Nahl, QS. Fathir, QS. Az Zumar Beriman kepada hari kiamat dan hari pengadilan.

Keyakinan pada hari kiamat merupakan asas penting dalam sistem ekonomi Islam, karena dengan keyakinan itu, tingkah laku ekonomi manusia akan dapat terkendali, sebab ia sadar bahwa perbuatannya termasuk tindakan ekonominya akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah.

Ketiga asas pokok filsafat hukum ekonomi Islam tersebut melahirkan nilai-nilai dasar yang menjadi sistem hukum ekonomi Islam, diantaranya sebagai berikut a. Pemilikan, menurut sistem hukum ekonomi Islam: 37 Prof. Zainudin Ali, M. Hukum Ekonomi Syariah Jakarta, hal 4 38 Ibid. An Nisa:7, 11, 12, 3 Sumber-sumber daya alam yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi kurangnya dikuasai oleh negara untuk kepentingan umum atau orang banyak. Keseimbangan Nilai dasar keseimbangan harus dijaga sebaik-baiknya, bukan saja antara kepentingaan dunia dengan kepentingan akhirat tetapi juga antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum.

Disamping itu, harus dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keadilan Kata keadilan dalam Alquran disebut lebih dari kali setelah perkataan Allah dan ilmu pengetahuan. Ini berarti prinsip keadilan diterapkan dalam setiap segi kehidupan manusia terutama dalam kehidupan hukum, sosial, politik dan ekonomi, karena keadilan adalah titik tolak sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia. Ketiga nilai-nilai dasar sistem hukum ekonomi Islam di atas merupakan pangkal asal nilai-nilai instrumentalnya.

Nilai instrumental dimaksud ada lima, yaitu: zakat, larangan riba dan judi, kerjasama ekonomi, jaminan sosial, dan peranan negara. Kelima hal dimaksud, diuraikan sebagai berikut a. Zakat 39 ibid.

Zakat bukanlah pajak yang merupakan sumber pendapatan negara. Diubah dengan : UU No. Mengubah : UU No. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK RI maupun masyarakat.

Versi Undang-undang UU No. Detail Peraturan. Pasal 4. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Menurut jenisnya, bank terdiri dari :. Bank Umum;. Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Usaha Bank Umum meliputi :. Pasal 7. Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula :. Pasal 8. Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Pasal 9. Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan penitipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, bertanggung jawab untuk menyimpan harta milik penitip, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak. Harta yang dititjpkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.

Dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta yang dititipkan pada bank tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan. Pasal Bank Umum dilarang :. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.

Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada :. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 3 wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi :. Bank Perkreditan Rakyat dilarang :. Untuk mendapatkan izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 wajib dipenuhi persyaratan tentang :. Untuk mendapatkan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat, di samping memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 , wajib dipenuhi pula persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat di kecamatan.

Tanga mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 , dengan memenuhi ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, Bank Perkreditan Rakyat dapat didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya, sepanjang di ibukota kabupaten atau kotamadya dimaksud belum terdapat Bank Perkreditan Rakyat.

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 , ayat 4 , ayat 5 , dan tata cara perizinannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Untuk mendapatkan izin usaha sebagai Bank Umum yang berbentuk bank campuran, wajib dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 3 dan ayat 6 , serta ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang mengatur :.

Pembukaan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Pembukaan kantor cabang dan perwakilan Bank Umum di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Umum wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 , ayat 2 , dan ayat 3 ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten dan kotamadya, hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

Pembukaan kantor cabang di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten dan kotamadya, serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

Pembukaan kantor di bawah kantor cabang pembantu dari bank sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua Bentuk Hukum Pasal Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa salah satu dari :. Perusahaan Daerah;. Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari :. Perseroan Terbatas;. Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya. Bagian Ketiga Kepemilikan Pasal Bank Umum hanya dapat didirikan oleh :.

Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya. Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.

Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek di Indonesia.

Khusus bagi Bank Umum milik negara, emisi saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan tanpa mengakibatkan perubahan atas mayoritas kepemilikan saham oleh negara.

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 , ayat 3 , dan ayat 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Perubahan kepemilikan bank wajib :. Merger dan konsolidasi antar bank, serta akuisisi bank wajib terlebih dahulu mendapat izin Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank. Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. Untuk kepentingan nasabah, bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.

Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuai sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 tidak diumumkan dan bersifat rahasia. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Dalam hal diperlukan untuk menetapkan kebijaksanaan makro dewan moneter dapat meminta Bank Indonesia untuk :.

Jika dianggap perlu, Menteri dapat pula meminta Bank Indonesia untuk menyampaikan laporan mengenai hasil pemeriksaan bank atau meminta Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank dan melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya. Laporan pemeriksaan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 bersifat rahasia.

Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ditetapkan oleh Bank Indonesia. Tahun buku bank adalah tahun takwim. Bank Indonesia dapat menetapkan pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 2 bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Menteri. Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat :.

Apabila menurut penilaian Bank Indonesia :.



0コメント

  • 1000 / 1000